SPPG Belum Melapor, Disnakertrans KBB Kesulitan Data Pekerja yang Terserap Program MBG
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat belum miliki data pekerja yang terserap program MBG.
Pasalnya dari 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di KBB belum ada yang melaporkan berapa jumlah karyawan yang dipekerjakan.
"Kalau penyerapan tenaga kerja pasti ada, tapi sampai sekarang kami belum ada laporan dari dapur MBG atau SPPG jumlahnya berapa," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans, KBB, Henny Asfahani saat ditemui, Selasa (10/11/2025).
Henny menyebutkan, secara aturan memang belum ada keharusan SPPG untuk melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker.
Namun terkait dengan pekerja maka Disnaker tetap harus memantau dan mencatat berapa jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
"Termasuk penggajiannya juga berapa, karena pasti ada aturan yang diterapkan," sambungnya.
Pihaknya belum mendapatkan SOP (standar operasional prosedur) bagaimana sistem ketenagakerjaan yang diterapkan di SPPG. Termasuk soal standar gaji pekerja dan jam operasional kerjanya.
Pada kondisi umum dan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB sebesar Rp3.736.741/bulan. Apabila hitungan harian 5 hari kerja maka dalam sebulan ada 20 hari. Jumlah itu setara dengan nilai gaji Rp186.837/hari.
Namun ketika ada informasi pekerja di dapur MBG atau SPPG di KBB yang mendapatkan gaji Rp150.000/hari, bisa jadi acuannya ke Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 yang besarnya Rp2.191.238.
"Ini sebenarnya harus tertuang dalam peraturan perusahaan, sebab soal penggajian pasti ada aturan yang diterapkan," ucap Henny.
Pihaknya pernah menanyakan soal pekerja di program MBG ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski belum ada catatan untuk pekerja, tapi untuk BU (Badan Usaha) semuanya sudah terdaftar dan dibayar.
"Pastinya program nasional ini akan mampu menyerap banyak tenaga kerja dari keberadaan SPPG atau dapur MBG yang tersebar di KBB," imbuhnya.
Kabid Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans KBB, Dewi Andani menambahkan, saat ini angka pengangguran di KBB mencapai 6,7% atau sekitar 76.000 jiwa.
Mereka bukan hanya lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SMA saja, tapi sebagian besar pengangguran itu berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD). Atau mereka bekerja di sektor informal, sehingga tercatat sebagai pengangguran.
Disnakertrans KBB berharap adanya program MBG yang digagas pemerintah pusat bisa mengurangi angka pengangguran. Sebab siklus proses produksi MBG dari hulu ke hilir sangat panjang sehingga butuh banyak tenaga kerja yang terlibat.
"Mungkin kalau data serapan pekerja SPPG sudah masuk, persentase angka pengangguran di KBB bisa lebih kecil dari sekarang," kata dia.
Terpisah Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha menilai hadirnya program MBG harus bisa menyerap pekerja dari masyarakat lokal. Sehingga lebih jauhnya dapat mengurangi angka pengangguran di KBB yang masih cukup tinggi.
"Program MBG, terus munculnya SPPG, pasti menyerap tenaga kerja, dan kami minta agar prioritasnya adalah pekerja lokal," ucapnya.
Menurutnya banyak pekerja lokal di KBB yang bisa diberdayakan terlibat dalam MBG. Bukan hanya pekerja di dapur SPPG tapi banyak juga ahli gizi dari KBB yang sudah terlatih, sehingga sebisa mungkin jangan didrop dari luar wilayah.
Komisi IV DPRD KBB menjadwalkan akan mengundang SPPG dan pihak terkait lainnya seperti Disnaker, Dinkes, dan Disdik. Hal ini untuk mengantisipasi agar jangan terjadi lagi bencana keracunan dan juga untuk memastikan berapa jumlah pekerja yang sudah terserap oleh SPPG.
Selain itu, lanjut Nur, untuk standar pengupahan harapannya minimnya UMK. Serta para pekerja juga mesti otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sehingga hak-hak pekerja terperhatikan sesuai denhan regulasi yang ada.
"Hal-hal seperti ini akan kami koordinasikan dengan leading sektor, serta ada laporan pasti berapa tenaga kerja yang terserap dari program MBG ini," ucap politisi PKS ini. (*)
Editor : Rizki Maulana