get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi Soroti Sistem Pendidikan Kedokteran

Dokter PPDS RSHS Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Terancam 12 Tahun Bui

Rabu, 09 April 2025 | 18:35 WIB
header img
Dokter PPDS di RSHS Bandung jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mengembangkan kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tersangka diketahui berinisial P, seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialisasi anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dalam penyelidikan yang berlangsung selama 20 hari, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

"Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa bukti, terdiri dari dua buah infus, dua buah sarung tangan, 7 buah suntikan, kemudian 12 jarum suntik, satu buah kondom, dan sebagainya," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Rabu (9/4/2025).

Temuan tersebut diperoleh dari lokasi kejadian yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, di mana sebelumnya korban disebut mengalami pingsan usai menerima cairan yang disuntikan tersangka, dan diduga menjadi korban pelecehan saat tidak sadarkan diri.

Berdasarkan bukti dan hasil visum, Direktorat Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut