Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jumlah korban kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter residen PPDS FK Unpad bertambah menjadi tiga orang. Dua dari tiga korban merupakan pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dua dari tiga korban tersebut merupakan pasien yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut. Waktu peristiwa pemerkosaann terhadap ketiga korban berbeda.
“Satu (korban) yang kami tangani (FH, keluarga pasien). Dua (korban) masih di rumah sakit, belum kami diperiksa,” kata Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rohmawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Dalam melakukan kejahatannya, ujar Kombes Surawan, dokter bejat itu memakai modus operandi yang sama, yakni, dengan cara membius korban. Setelah korban tidak sadar, tersangka Priguna melakukan aksi bejatnya. “Infonya begitu (Dua korban juga diperkosa),” ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, satu dari dua korban yang belum diperiksa itu, sempat akan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun terhalang oleh masa libur Lebaran.
"Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kami mintai keterangan cuman keburu Lebaran," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dokter PAP segera melapor.
“Ada kemungkinan (jumlah korban bertambah), tetapi kami menunggu dari korban berikutnya (untuk melapor). Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka,” kata Kabid Humas.
Kronologi Kejadian
Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, uraian singkat kejadian dan modus operandi pelaku PAP membius lalu memperkosa korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka PAP meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 lalu. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," ujar Kombes Hendra.
Setelah sampai di ruang Nomor 711 Gedung MCHC pukul 01.00 WIB, tutur Kabid Humas, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Bahkan pelaku meminta korban untuk melepas baju dan celananya.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," tutur Kabid Humas.
Kemudian, kata Kombes Hendra, tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di Gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu (kemaluan)," ucap Kombes Hendra.
Kabid Humas menyatakan, korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi, telah dilakukan beberita acara terhadap 11 saksi terdiri atas, FH sebagai korban dan ibunya. Beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujarnya.
Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
"Tersangka PAP saat ini ditahan. Ini merupakan counter terhadap isu yang berbedar dan menyebutkan bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar," tegas Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi