get app
inews
Aa Text
Read Next : bank bjb dan PT Sarinah Jalin Kerja Sama Strategis untuk Dukung UMKM dan Perluas Ekosistem Digital

Makin Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil Lewat bjb T-Samsat

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:00 WIB
header img
bjb T-Samsat. Foto: Ist.

Prosesnya, pembayaran pajak secara otomatis akan didebet dari rekening nasabah bank bjb secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Sebagai contoh, wajib pajak memiliki tagihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan sebesar Rp 1.200.000,-. Wajib pajak dapat menentukan secara fleksibel pembayaran pajak secara berkala setiap bulan sebesar Rp 100.000,-.

Pada saat akan jatuh tempo secara otomatis bank bjb akan membayarkan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor dari rekening Nasabah.

Dengan memanfaatkan layanan bjb T-Samsat akan memberikan keleluasaan kepada Nasabah untuk dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak perlu membuang waktu dengan mengantre atau datang ke Kantor Samsat.

Kini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui DIGI bank bjb. Dengan beberapa langkah sederhana, nasabah dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut