Kasus Pelecehan di RSHS Belum Usai, Ayah Korban Tutup Usia saat Proses Hukum Berjalan

"Setelah melakukan penyelidikan selama 20 hari, kami menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah infus, dua pasang sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, dan satu buah kondom. Semua bukti ini ditemukan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, tempat korban diduga menjadi korban pelecehan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah diberikan cairan oleh tersangka.
Berdasarkan bukti dan hasil visum, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kombes Surawan.
Editor : Zhafran Pramoedya