get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter PPDS RSHS Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Terancam 12 Tahun Bui

Kasus Pelecehan di RSHS Belum Usai, Ayah Korban Tutup Usia saat Proses Hukum Berjalan

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
header img
Rumah Sakit Hasan Sadikin. Foto: Dok. RSHS.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menyedot perhatian publik.

Namun kali ini, bukan soal pelaku, melainkan kabar duka dari pihak keluarga korban yang menambah luka mendalam.

Melalui unggahan Instagram Story pada Rabu (9/4/2025), dokter sekaligus influencer kesehatan, dr. Mirza Mangku Anom, membagikan tangkapan layar pesan langsung (DM) dari kakak korban.

Dalam pesan tersebut terungkap fakta memilukan, ayah korban meninggal dunia pada 28 Maret 2025, tepat saat kasus ini dalam penyelidikan kepolisian.

“Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis isi pesan tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah kepergian sang ayah memiliki kaitan langsung dengan tekanan psikologis akibat kasus yang menimpa putrinya.

Namun yang pasti, tragedi ini menjadi pukulan berat bagi keluarga yang masih berjuang menghadapi proses hukum serta trauma mendalam.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Tersangka berinisial PAP merupakan dokter yang tengah menjalani pendidikan spesialisasi anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan selama 20 hari sejak laporan pertama masuk pada 18 Maret 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan selama 20 hari, kami menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah infus, dua pasang sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, dan satu buah kondom. Semua bukti ini ditemukan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, tempat korban diduga menjadi korban pelecehan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah diberikan cairan oleh tersangka.

Berdasarkan bukti dan hasil visum, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kombes Surawan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut