Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gerebek Kios Obat Keras di Dekat Kampus Jalan Tamansari

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek kios penjual obat keras berkedok toko aksesoris handphone (HP) di dekat kampus ternama Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (10/4/2025). Dari penggebekan itu, polisi menyita sejumlah obat keras dan mengamankan dua pria, penjual dan pembeli.
Diketahui, di Jalan Tamansari, Kota Bandung berdiri tiga kampus ternama, yaitu, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas).
Wakasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat keras. Kemudian, anggota pun melakukan penyelidikan terhadap kios tersebut.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan. Lalu kami melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelaku," kata Wasatresnarkoba.
Kompol Dadang menyatakan, dua pria yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, kios obat keras berkedok toko Aksesoris HP tersebut berdiri di atas trotoar dan tidak memiliki izin.
"Kami mengmankan dua orang, penjual dan pembeli. Kios ini terbuat dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya. Lokasinya juga di trotoar jalan. Jadi jelas ini tidak ada legalitasnya," ujar Kompol Dadang.
Menurut Wakasatresnarkoba, kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisibmenemukan sejumlah barang bukti obat keras.
"Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawah, ditemukan obat keras. Informasi sementara, penjual mengaku telah menjual obat keras empat sampai lima bulan," tutur dia.
Kompol Dadang mengatakan, Satresnarkona Polrestabes Bandung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan penjualan obat keras terlarang tersebut. Dua orang yang ditangkap kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"Jumlah barang bukti masih dihitung. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok dan pemilik obat keras ini. Penjual obat keras kami kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ucap Kompol Dadang.
Editor : Agus Warsudi