Polrestabes Bandung Berantas Miras, Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) pada Senin 9 Juni 2025 malam. Hasil operasi tersebut, petugas menyita ribuan botol miras dari sejumlah toko.
Dalam operasi, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendatangi toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Awalnya pemilik toko mengaku tidak menyimpan miras. Namun petugas tidak lantas percaya. Petugas lalu menggeledah isi toko dan hasilnya ditemukan sejumlah dus berisi miras.
Pemilik toko pun tak bisa berkutik dan pasrah saat petugas menyita miras tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, total miras yang disita sebanyak 1.647 botol miras berbagai merek dan ciu tanpa merek.
"Barang bukti tersebut disita dari beberapa toko yang menjual miras tanpa izin atau ilegal," kata Kasatresnarkoba, Selasa (10/6/2025).
Editor : Agus Warsudi