Gedung Sate Kini Hanya Boleh Dipakai Acara Pemerintah Saja

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.
SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.
Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Editor : Rizal Fadillah