Kesalahan Lama Dikoreksi, Pemprov Jabar Cabut Status Masjid Raya Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut status Masjid Raya dari Masjid Agung Bandung memicu pertanyaan publik tentang arah kebijakan pengelolaan rumah ibadah bersejarah tersebut. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang diteken di Bandung pada 7 Januari 2026, status Masjid Agung Bandung resmi berubah dan tidak lagi berada dalam kategori Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Salinan surat keputusan yang beredar pada Kamis (8/1/2026) menandai berakhirnya status yang telah melekat selama lebih dari dua dekade. Dengan keputusan terbaru ini, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang selama ini menjadi dasar hukum pengukuhan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya, dinyatakan gugur dan tidak lagi berlaku.
Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai ada persoalan mendasar dalam tata kelola masjid, terutama menyangkut status kepemilikan tanah dan bangunan yang sejak awal merupakan wakaf, bukan aset pemerintah daerah.
Dalam dokumen pertimbangan resmi, pemerintah menyatakan, "Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung." Pernyataan ini menunjukkan adanya koreksi kebijakan setelah bertahun-tahun masjid tersebut dikelola dengan status yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip wakaf.
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Selain itu, evaluasi kebijakan ini turut dipengaruhi hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung yang digelar pada 12 September 2025.
Editor : Agung Bakti Sarasa