Fitnah Keji Lisa Mariana Dibalas Ridwan Kamil, Seret ke Jalur Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Polri pada Maret 2025, mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
“Laporan ini adalah bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas klien kami. Seluruh bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
Saat sesi tanya jawab, Muslim menanggapi berbagai isu, termasuk klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
“Tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau hukum apa pun antara Ridwan Kamil dan pihak bersangkutan,” ujarnya tegas.
Menyoal alasan pelaporan baru dilakukan sekarang, ia menjelaskan bahwa eskalasi tuduhan yang terus meluas dan merugikan nama baik Ridwan Kamil membuat pihaknya harus mengambil tindakan tegas. Terkait kemungkinan mediasi, tim hukum membuka ruang dialog asalkan ada iktikad baik. Namun untuk saat ini, fokus utama adalah jalur hukum.
Editor : Agung Bakti Sarasa