get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Bela Palestina Kembali Menggema di Bandung, 20 Ribu Massa Siap Turun ke Jalan

Awal Mula Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

Sabtu, 19 April 2025 | 16:17 WIB
header img
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kota Bandung diguncang kabar mengejutkan dari salah satu sekolah tertuanya, SMAN 1 Bandung. Sekolah yang telah berdiri sejak 1958 ini kini berada di tengah pusaran sengketa hukum setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memenangkan gugatan kepemilikan lahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sengketa ini dimulai pada 4 November 2024, ketika PLK mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

PLK mengklaim sebagai penerus hukum dari Het Christelijk Lyceum (HCL), lembaga pendidikan Kristen yang pernah beroperasi di masa lalu. Mereka menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 8.450 meter persegi yang kini menjadi lokasi SMAN 1 Bandung.

Berdasarkan klaim tersebut, PLK meminta pengadilan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka menilai penerbitan sertifikat itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK. Berikut isi amar putusan yang menjadi sorotan:

- Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dinyatakan batal.

- BPN Kota Bandung diwajibkan mencabut sertifikat tersebut.

- BPN diperintahkan menerbitkan SHGB baru atas nama PLK, berdasarkan dokumen lama milik HCL.

- Tergugat dan tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.

Putusan ini memicu gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, mulai dari siswa, guru, alumni, hingga pemerintah daerah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa sejak sekolah berdiri lebih dari enam dekade lalu, tidak pernah terjadi persoalan hukum terkait kepemilikan lahan.

“Sejak tahun 1958 kami menempati lahan ini tanpa sengketa. Baru kali ini muncul klaim seperti ini,” ujar Tuti.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukumnya telah menyatakan akan menempuh langkah banding dan upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan lahan tersebut.

Meskipun secara hukum formal PLK memenangkan gugatan, banyak pihak mempertanyakan apakah putusan ini sudah mencerminkan keadilan substantif, terutama untuk dunia pendidikan. SMAN 1 Bandung telah menjadi institusi yang mencetak ribuan lulusan yang kini berkontribusi bagi bangsa, dan keberadaannya kini terancam.

Kasus ini menjadi refleksi penting akan perlunya perlindungan hukum terhadap aset pendidikan, sekaligus menyoroti urgensi penataan ulang aset negara yang dikelola sejak lama.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut