Kepastian Hukum Aset SMAN 1 Bandung Terjamin, Pemprov Jabar Pastikan Tak Ganggu Proses Belajar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyebut pencabutan status hukum PLK menjadi bukti jelas bahwa pihak tersebut tidak bisa lagi meneruskan gugatan.
“Ini upaya kita untuk meyakinkan bahwa penggugat sudah tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan kasus yang menyebabkan kesemrawutan. Mudah-mudahan semua pihak memahami hal ini. Kami yakin bahwa di negeri ini masih ada kepastian hukum,” kata Deden di Bandung, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemprov Jabar, Istimewa Jutek Bongso, menegaskan pihaknya bersama Biro Hukum dan Dinas Pendidikan akan all out menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, aset SMAN 1 Bandung sangat strategis karena berada di jantung Kota Bandung dan telah berkontribusi besar melahirkan generasi bangsa.
“Ini aset strategis, berada di pusat Kota Bandung. Tidak boleh hilang dari pemerintah. Tempat ini sudah menghasilkan begitu banyak anak bangsa untuk masa depan mereka,” ucap Jutek.
Editor : Rizal Fadillah