get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdampak Pembatasan Ritase, Sampah Menumpuk di Jalanan Cimahi

Cimahi Darurat Sampah, Penjemputan dari Rumah Warga Dihentikan Sementara

Sabtu, 19 April 2025 | 18:40 WIB
header img
Tumpukan sampah terlihat menggunung di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan Kota Cimahi. Foto: ist.

CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah drastis! Menyusul lonjakan volume sampah pasca libur Lebaran 2025, Cimahi kini berstatus darurat sampah selama sebulan penuh. Konsekuensinya, pelayanan penarikan sampah langsung dari masyarakat akan dihentikan sementara demi fokus membersihkan gunungan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa kebijakan "istirahat" penarikan sampah ini terpaksa diambil akibat TPS yang kewalahan menampung sampah yang membludak.

"Kondisi saat ini darurat sampah karena terjadi peningkatan volume sampah yang menumpuk di TPS. Karena itu, penarikan sampah kami liburkan dulu sepekan untuk membersihkan (clean up) TPS," tegasnya pada Jumat (18/4/2025).

Status darurat sampah ini resmi berlaku sejak 14 April hingga 14 Mei 2025, tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025. Sementara itu, penghentian pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS akan berlangsung mulai 21 hingga 27 April 2025.

Kondisi ini diperparah dengan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang sangat terbatas. Saat ini, Cimahi hanya mendapat jatah 17 rit atau 95 ton per hari, padahal produksi sampah harian mencapai 220-240 ton. " Clean up atau pengangkutan tumpukan sampah akan memaksimalkan kuota yang ada selama sepekan," ujar Chanifah.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut