get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Tunggakan Pajak Kendaraan, Ungkap Proses Mutasi Jadi Kendala

Dedi Mulyadi Stop Hibah Pesantren, Ingin Akhiri Ketimpangan Akses Politik

Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan alasan di balik kebijakan penghapusan rencana pemberian hibah ke sejumlah pesantren dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena sebelumnya tercatat lebih dari 370 lembaga pesantren masuk dalam daftar penerima hibah.

Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola hibah agar lebih adil dan transparan.

“Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah. Satu, agar hibah ini tidak jatuh pada pondok pesantren yang itu-itu saja,” ujar Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/4/2025).

Dedi menyebutkan, selama ini distribusi hibah cenderung tidak merata dan hanya diberikan kepada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik, seperti kedekatan dengan anggota DPRD atau pejabat eksekutif daerah.

“Ke depan kita akan mengarahkan pada distribusi rasa keadilan. Kita mulai fokus membangun madrasah-madrasah dan tsanawiyah yang selama ini tidak punya akses  terhadap kekuasaan dan politik,” tegasnya.

Dedi juga menyampaikan telah menggelar rapat dengan Kementerian Agama se-Jabar untuk membahas perubahan mekanisme pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan agama. Menurutnya, pertimbangan dalam penyaluran hibah ke depan akan berbasis kebutuhan teknis, bukan pertimbangan politis.

“Karena selama ini bantuan ke yayasan pendidikan agama selalu ada pertimbangan politik. Ada yayasan yang dapat Rp2 miliar, Rp5 miliar, bahkan satu lembaga bisa mencapai Rp50 miliar. Menurut Anda adil tidak?” ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkap adanya temuan yayasan bodong atau tidak sah yang juga sempat tercatat sebagai penerima hibah. Oleh karena itu, audit menyeluruh akan segera dilakukan.

“Jadi tujuannya untuk apa? karena ini untuk yayasan-yayasan pendidikan agama maka prosesnya pun harus beragama,” tegasnya.

Sebelumnya Pemprov Jabar memangkas rencana kucuran hibah ke sejumlah pesantren dalam pergeseran APBD 2025, dimana tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah, yang tertera di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual.

Lembaga-lembaga itu akhirnya batal menerima hibah karena kebijakan pergeseran anggaran, dan tersisa hanya pada dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut