Optimalkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker Baru

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pembinaan dan mendorong mitra-mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan harapan semakin optimal dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal saat menghadiri acara “Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK” yang digelar di Grand Tjokro Premiere Bandung, Bandung (24/04/2025).
PLKK merupakan layanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan akibat adanya kecelakaan kerja, atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh mitra-mitra PLKK klinik dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi berkala kepada seluruh mitra PLKK yang telah bekerja sama dan mendorong utilisasi masing-masing PLKK secara lebih efektif demi meningkatkan layanan kepada peserta.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Salah satu perubahan itu adalah mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (Non-ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Permenaker itu juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Ada pula perubahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perubahan substansi lainnya adalah terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Selanjutnya, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Tak hanya itu, Permenaker tersebut juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
“Kami mengharapkan Klinik dan Rumah Sakit PLKK secara konsisten memberikan pelayanan terbaik serta lebih proaktif terhadap perusahaan khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, Kami juga berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat terlayani dengan baik sampai dengan sembuh dan dapat bekerja kembali,” jelas Faisal.
Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim dan memperoleh manfaat yang sesuai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian.
“Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci telah bekerjasama dengan 21 fasilitias kesehatan sebagai PLKK yang terdiri dari 13 rumah sakit dan 8 klinik yang terletak di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,” tutup Faisal.
Editor : Agung Bakti Sarasa