BPJS Ketenagakerjaan Beri Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dengan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemberian layanan itu digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, hadir meninjau langsung layanan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah.
"Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak," ujar Anggoro.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka. Berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Abdul Basir