Fraksi PKB Apresiasi Pemprov Jabar Kembalikan Pesantren dalam SIPD dan RPJMD 2025–2029

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah merespons suara Fraksi PKB, para ulama, dan keluarga besar pesantren di seluruh pelosok Jawa Barat. Bagi kami, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pilar utama dalam sejarah lahirnya bangsa ini,” ujar Asep Suherman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar.
Pesantren, lanjut Asep, telah menjadi pusat pembentukan karakter bangsa jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Oleh karena itu, memperhatikan pesantren berarti memperhatikan akar sejarah dan masa depan keadaban nasional.
Komitmen Fraksi PKB untuk mengawal keberpihakan terhadap pesantren bukanlah semata karena tekanan politis, melainkan didasarkan pada dasar konstitusional dan amanat sejarah, yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi resmi:
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
Pasal 49 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”
* Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,
Pasal 4 ayat (2): “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai kewenangannya.”
* Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
Pasal 6 ayat (1): “Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Pesantren dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
* Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2021,
Petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui penganggaran APBD.
“Kami memperjuangkan ini bukan sekadar membela kepentingan golongan. Ini adalah bagian dari mandat ideologis PKB, bahwa pesantren adalah benteng keilmuan, moralitas, dan kemandirian umat,” tegas Asep Suherman.
Editor : Agung Bakti Sarasa