Pemprov Jabar Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama Secara Akuntabel dan Transparan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Paska pelaksanaan mutasi/rotasi dan promosi JPT Pratama di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2025 di Karawang, ada 10 (sepuluh) JPT Pratama lowong yang akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi dan suksesi.
Terkait dengan mekanisme uji kompetensi, Sekda Jabar, Herman Suryatman, memastikan prosesnya akuntabel dan transparan.
"Kami pastikan prosesnya akuntabel, sesuai dengan kaidah sistem merit dan peraturan perundang-undangan, serta telah dikonsultasika ke Kementerian PANRB dan BKN. Keduanya memberikan rekomendasi bagi pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama di Pemda Provinsi Jawa Barat. Ini bukan seleksi terbuka, tapi uji kompetensi yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota (antar instansi) yang telah memenuhi syarat jabatan sebagai JPT Pratama," ungkap Herman di Bandung. Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Herman, sebagaimana ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 132 Ayat (1) bahwa Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat impinan tinggi.
Selanjutnya pada Ayat (2) nya berbunyi Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: 1) sesuai standar kompetensi Jabatan dan 2) telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Editor : Agung Bakti Sarasa