get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskusi Bareng FPHJ, Wagub Erwan Ingin Lahan Eks Palaguna Bandung Jadi Hutan Kota

Dua Dekade PP Hutan Kota Berlaku, Implementasinya Dinilai Masih Jauh dari Harapan

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:32 WIB
header img
Hutan Kota. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Lebih dari dua puluh tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Regulasi tersebut lahir dengan harapan setiap kota di Indonesia memiliki kawasan hutan yang direncanakan, ditetapkan, dikelola, dan dilindungi sebagai bagian dari sistem kehidupan perkotaan.

Namun setelah lebih dari dua dekade berlalu, cita-cita itu dinilai masih jauh dari harapan.Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat Hutan Kota (MasHuKo), Siti Labora Siburian, yang menilai bahwa hingga kini hutan kota masih sering dipahami sebatas kegiatan menanam pohon atau mempercantik taman, padahal secara hukum memiliki fungsi yang jauh lebih luas.

"Kalau sebuah kota hanya ramai menanam pohon saat acara seremonial, lalu pohonnya tidak dirawat, tidak masuk dalam sistem tata kelola, bahkan status lahannya tidak jelas, itu belum dapat disebut keberhasilan penyelenggaraan hutan kota sebagaimana diamanatkan peraturan," ujar Siti, Senin (3/8/2026).

Menurut MasHuKo, hutan kota sesungguhnya merupakan bagian dari sistem perlindungan kehidupan kota. Ia menjaga suhu udara tetap terkendali, menyerap air hujan, mengurangi banjir, menyimpan karbon, menyediakan habitat satwa, memperbaiki kualitas udara, menjadi ruang edukasi, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Yang jauh lebih penting adalah berapa banyak pohon yang hidup, bagaimana kualitas ekosistemnya, apakah luasnya bertambah atau justru menyusut, apakah status hukumnya jelas, apakah masyarakat ikut menjaga, dan apakah manfaat ekologinya benar-benar dirasakan warga," kata Siti.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut