get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Dealer Motor di Bandung, Satpam Disekap dan Uang Rp20 Juta Raib

Demi Emas 100 Gram, Cucu Jadi Dalang Pembunuhan Nenek di Karawang

Minggu, 04 Mei 2025 | 18:30 WIB
header img
Seorang cucu jadi dalang pembunuhan sang nenek di Karawang. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus perampokan yang disertai pembunuhan di Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam.

Tragisnya, pelaku utama pembunuhan tersebut adalah cucu kandung korban sendiri. Aksi keji itu dilakukan untuk merebut gelang emas seberat 100 gram milik sang nenek, yang akrab disapa Nenek Emot.

Pelaku berinisial SP (cucu korban) tidak sendirian. Ia dibantu oleh NY, yang berperan sebagai pengantar sekaligus penjual gelang emas hasil rampokan. Keduanya kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, mengungkapkan bahwa SP dan NY berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya diamankan di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Motif dari pembunuhan ini adalah faktor ekonomi, di mana SP tergiur untuk menguasai gelang emas milik neneknya, yang kemudian dijual bersama NY untuk mendapatkan uang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor matik warna merah marun dan surat pembelian emas 100 gram yang masih berada di rumah korban,” ujar Fiki, dikutip dari Tribrata News, Minggu (4/5/2025.)

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (29/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, suami korban tengah menunaikan salat Zuhur di masjid, sementara korban seorang diri berada di rumah.

SP memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Ia kemudian berusaha merebut gelang emas yang dikenakan korban.

Namun korban memberikan perlawanan. Dalam kondisi terdesak, SP gelap mata dan menusuk sang nenek menggunakan pisau hingga tewas.

Setelah melakukan aksinya, SP kabur bersama NY menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, cucu korban yang lain menemukan Nenek Emot dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, SP dan NY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 339 (pembunuhan disertai pencurian), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut