Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang tetap menjadi salah satu jalur utama penerimaan murid di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Jalur domisili dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil berdasarkan tempat tinggal calon murid dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jalur domisili adalah seleksi masuk sekolah berdasarkan alamat tempat tinggal calon murid. Mekanisme ini mengutamakan mereka yang berdomisili di sekitar sekolah yang dituju, sesuai ketentuan wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemda.
Berikut ketentuan penting yang wajib diperhatikan calon murid dan orang tua:
Kartu Keluarga (KK)
KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Perbedaan Nama Orang Tua/Wali
Jika ada perbedaan nama di dokumen, KK terbaru masih dapat digunakan jika disebabkan oleh:
Kematian orang tua/wali (dibuktikan akta kematian)
Perceraian (dibuktikan akta cerai)
Kondisi khusus lain yang ditetapkan pemda sebelum penerbitan KK terbaru
Editor : Agung Bakti Sarasa