Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Calon Murid Tanpa KK
Bisa menggunakan surat keterangan domisili, jika terdampak bencana alam atau sosial
Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
Calon murid harus sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan
KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun
KK terbaru tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan oleh:
Penambahan/pengurangan anggota keluarga (selain calon murid)
KK hilang atau rusak, dengan bukti:
Surat kehilangan dari kepolisian
Lampiran KK lama yang berubah/rusak
Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran jalur domisili dapat diakses melalui portal SPMB resmi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
Editor : Agung Bakti Sarasa