Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fraksi PDIP Minta Pemprov Jabar Evaluasi SPMB 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:30 WIB
  • author Aga Gustiana
Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Siswa di Kota Bandung menikmati Makan Bergizi Gratis. (Foto: Humas Bandung)
  1. Calon Murid Tanpa KK

  2. KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun
    KK terbaru tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan oleh:

    • Penambahan/pengurangan anggota keluarga (selain calon murid)

    • KK hilang atau rusak, dengan bukti:

      • Surat kehilangan dari kepolisian

      • Lampiran KK lama yang berubah/rusak

Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran jalur domisili dapat diakses melalui portal SPMB resmi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut