get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Teriakan Rasis, FIFA Denda PSSI dan Tutup 15 Persen Tribun Saat Timnas Indonesia Lawan China

Erick Thohir Terkejut, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
header img
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto: Instagram.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bek andalan PSM Makassar, Yuran Fernandes, resmi menerima hukuman berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ia dijatuhi larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola nasional selama satu tahun dan dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

Pemicu sanksi ini adalah unggahan Yuran di media sosial yang berisi kritik tajam terhadap situasi di sepak bola tanah air. Keputusan Komdis tersebut langsung menuai reaksi, sebagian pihak menilai langkah itu terlalu keras dan berpotensi mengekang kebebasan pemain menyuarakan pendapat.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, rupanya tidak menyangka keputusan seperti itu akan dijatuhkan. Hal ini disampaikan oleh anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, lewat unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu (10/5/2025).

Arya menjelaskan bahwa Komdis merupakan badan independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh Ketua Umum ataupun jajaran pengurus lainnya. Karena itu, meskipun Erick Thohir telah memaafkan Yuran, ia tidak bisa mengubah atau mencampuri keputusan yang telah diambil.

"Komdis adalah lembaga independen. Ketum PSSI tidak punya kewenangan mencampuri keputusan mereka. Bahkan Ketum sendiri terkejut karena sebelumnya beliau sudah menyatakan memaafkan Yuran,” tulis Arya.

Sebagai solusi, Arya menyarankan agar pihak Yuran dan PSM Makassar segera mengajukan banding ke Komite Banding PSSI, agar kasus ini dapat ditinjau ulang sesuai prosedur.

Menanggapi situasi tersebut, pemilik PSM Makassar, Sadikin Aksa, menegaskan bahwa klub siap menempuh jalur banding demi membela pemainnya.

“Kami akan mengambil langkah banding secara resmi dan sesuai regulasi. PSM tetap menjunjung nilai fair play dan profesionalisme, sembari memperjuangkan hak pemain kami,” ujar Sadikin.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut