Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mariano Peralta Sebut Shopee Cup 2026/27 Bakal Sangat Sulit
Advertisement . Scroll to see content

Persib Sayangkan Hukuman Tambahan Ciro Alves oleh Komdis PSSI

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:13 WIB
  • author Aga Gustiana
Persib Sayangkan Hukuman Tambahan Ciro Alves oleh Komdis PSSI
Ciro Alves. Foto: Dok. Persib.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Persib Bandung dipastikan tidak akan diperkuat oleh winger andalan mereka, Ciro Alves, dalam dua laga terakhir Liga 1 2024/2025. Pemain asal Brasil tersebut menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI usai insiden kartu merah pada pertandingan melawan Malut United, Jumat (2/5/2025).

Insiden terjadi pada menit ke-72 saat Persib tertinggal 0-1. Pertandingan sempat dihentikan setelah pemain Malut United, Wbeymar Angulo, terlihat terjatuh sambil memegang wajahnya. Tayangan ulang dari VAR memperlihatkan bahwa Ciro Alves menyikut wajah Angulo. Setelah meninjau ulang, wasit pun langsung mengeluarkan kartu merah untuk Ciro.

Akibat pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi tambahan berupa larangan bermain dalam dua pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini sekaligus menutup peluang Ciro untuk tampil dalam laga terakhir musim ini yang sekaligus menjadi momen perpisahannya bersama Maung Bandung.

Menanggapi keputusan tersebut, manajemen Persib Bandung mengaku kecewa. Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan, menyayangkan absennya Ciro di saat tim sedang bersiap menyelesaikan musim dengan gemilang.

"Kami cukup menyayangkan hukuman tambahan ini, karena Ciro adalah sosok penting bagi tim, terlebih dalam momen-momen krusial akhir musim," ujar Adhit dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut