get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa GAHPI Desak KPK Segera Periksa Mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Jangan Berhenti di Ketua dan Sekretaris

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:55 WIB
header img
Ilustrasi tersangka korupsi ditahan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan dan transportasi tahun anggaran (TA) 2017-2021.

Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota berinisial DK sebagai tersangka pada 21 April 2025 lalu. Sedangkan, Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. 

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, walaupun di Kota Banjar ada lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, jika penetapan tersangka oleh Kejari Banjar terhadap DK dan R patut diapresiasi untuk menegakkan supremasi hukum terkait anggaran negara.

Uchok menilai, jika Kejari Kota Banjar tidak menetapkan tersangka lain, dalam hal ini anggota DPRD yang juga diduga menikmati dana tunjangan tersebut, patut dipertanyakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. 

"Saya melihatnya janggal. Kenapa hanya Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD kota Banjar yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan dan transportasi tahun 2017-2021?" kata Direktur CBA, Rabu (14/5/2025).

Menurut Uchok, beredar di media sosial (medsos) imbauan Kajari Kota Banjar kepada anggota DPRD Kota Banjar yang menerima tunjangan dan transportasi mengembalikan uang yang diterima, mengindikasikan ketidaktegasan penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus ini.

Uchok menuturkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Banjar, seharusnya Kejari Kota Banjar memeriksa anggota DPRD periode 2017-2021. 

"Harusnya penyelidikan awal itu dari Ketua DPRD, baru ke anggota. Bahkan ada wakil Ketua DPRD di situ, baru ke birokrat atau ASN di DPRD. Ini janggal, karena Ketua DPRD jadi tersangka dan langsung ditahan, sementara wakil ketua dan anggota DPRD periode tersebut tidak diperiksa sama sekali. 

Kejari Banjar justru hanya mengimbau mereka mengembalikan uang. Jika mengembalikan terus diperiksa dan terbukti, maka Kejari Banjar harus menetapkan tersangka kepada perangkat DPRD Kota Banjar.

"Dari wakil ketua sampai anggota, yang juga didalamnya menjabat ketua komisi, ketua banggar, ketua banleg dan ketua badan kehormatan," tuturnya.

Uchok menilai transparansi penanganan kasus harus terbuka lebar. Kejari Kota Banjar harus melihat prosedur di lembaga seperti DPRD. Di lembaga legislatif, ada keputusan bersama atau dinamakan kolektif kolegial. 

"Dalam hal penerbitan perwal itu, DPRD hanya mendengar eksekutif tentang perwal yang disahkan, lalu disetujui. Sehingga wajar saya meminta jika Kejari Kota Banjar tegas mengungkap kasus ini. Bila tidak tegas dengan hanya menetapkan dua tersangka saja, saya melihat ada hal lain atau bisa dikatakan sarat kepentingan politik dalam kasus ini," ucap Uchok.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan proses hukum atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan di DPRD Kota Banjar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut