get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN Kabupaten Subang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dukung Salah Satu Paslon

Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Menipu Modus Pengadaan Mamin Fiktif

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:15 WIB
header img
Mochamad Luthfi Hafiyyan didampingi kuasa hukumnya, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan saat mengecek progres laporan ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Laporan ke kepolisian terhadap saudari MI telah dilakukan oleh klien kami. Jadi kehadiran kami hari ini hanya mengecek laporan. Selain ke kepolisan, kami juga akan melaporkan MI ke inspektorat. Biar inspektorat juga memproses MI," kata Badru.

Badru Yaman menyatakan, modus operandi MI mengklaim mendapat pekerjaan pengadaan makan minum di UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas di lingkup Pemkot Bandung.

"Modus, awalnya MI menawarkan ke klien kami (Luthfi) sebagai pelapor untuk investasi. Dia ngaku punya pesanan mamim di UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas di pemkot Bandung. Tapi apa yang ditawarkan ke klien kami ternyata fiktif," ujarnya.

Sebelumnya, tutur Badru, MI dikenalkan kepada korban Luthfi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung.

"Info dari klien kami awalnya dikenalkan ke MI itu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung," tutur Badru.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut