Pendidikan Militer ala KDM Tak Masuk RPJMD, Ono Surono Pertanyakan Sumber Anggaran Rp6 M

Anggaran program harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disusun berdasarkan RPJMD. Jika program ini menggunakan dana di luar APBD misalnya, dana taktis atau sumber tidak resmi, hal tersebut bisa melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Konsekuensinya, potensi temuan BPK berupa belanja tidak sah, yang dapat mengarah pada sanksi pengembalian dana atau proses hukum.
Lebih jauh Ketua DPD PDI Perjuangan ini melanjutkan, DPRD Jabar juga tidak pernah dilibatkan dalam program pendidikan militer ala KDM tersebut. Sedangkan program itu secara resmi dijalankan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional di Detasemen Pendidikan (Dodik) Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“H-3 sebelum program ini diresmikan, Disdik Jabar secara gamblang belum bisa menjelaskan. Ternyata tiga hari kemudian sudah launching. Kami terkaget-kaget. Mungkin dalam pekan ini kami akan memanggil Disdik," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir