get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polrestabes Bandung Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:08 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Ka satresnarkoba AKBP Agah Senjata menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 63 pengendara. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 63 tersangka kasus narkoba dari 46 kasus ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung selama Mei 2025. Sejumlah barang bukti narkotika sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan minuman keras (miras) juga disita oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka tersebut  ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan narkotika. Ke-63 tersangka itu terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan.

"Total barang bukti yang kami amankan seberat 741,29 gram sabu, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).

Kombes Budi menyatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan dan menjual narkoba di Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka menjual narkoba secara online.

"Jadi modus operandi mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan obat keras terlarang melalui online dan perorangan. Untuk pola tempat di pinggir jalan, jalan umum 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kos-kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan satu jalan ditemukan di pengadilan saat sidang di 1 kasus," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, narkoba jenis sabu masih banyak disalahgunakan di Kota Bandung oleh para pengedar. Hal itu menandakan peredaran sabu di Kota Bandung masih cukup tinggi.

"Sabu-sabu. Karena di sini sabu-sabu yang cukup banyak ini kita lihat mulai dari paket yang cukup besar sampai yang paket kecil-kecil sabu-sabu. Jadi menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Bandung masih cukup tinggi," tutur Kapolrestabes.

Di samping itu, kata Kombes Budi, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga telah menyita ribuan botol miras yang dijual tanpa izin. Penyitaan miras dan narkoba itu juga dilakukan untuk mencegah aksi premanisme di Kota Bandung.

"Untuk miras, kami menghasil menyita 3.634 botol dan 47 jeriken tuak. Penyitaan dilakukan selain dalam rangka operasi premanisme, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat euforia Persib," ucap Kombes Budi.

Sementara itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal narktika Pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 111 AS 1 dan 2 dan Pasal 112 AS 1 dan 2 dan Pasal 132, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan pasal tentang narkotika itu, para tersangka terancam pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolrestabes.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut