Organda Jabar Tolak Pengusaha Asing Jadi Operator Taksi di Bandung Raya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris DPD Organda Jawa Barat, Ifan Nurmufidin, angkat bicara terkait rencana masuknya pengusaha asing yang mengajukan izin operasional taksi di wilayah Bandung Raya dengan jumlah armada mencapai 2.000 unit kendaraan.
Menurut Ifan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam memberikan izin operasional tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting, khususnya dampaknya terhadap pengusaha lokal yang kini tengah berjuang mempertahankan bisnisnya.
“Dari sembilan perusahaan taksi yang sebelumnya beroperasi di Bandung Raya, hanya sedikit yang masih bertahan. Sisanya mengalami kesulitan hingga kolaps. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Ifan menyoroti salah satu penyebab utama melemahnya usaha taksi lokal adalah maraknya angkutan ilegal, terutama berbasis aplikasi online, yang masih minim pengawasan dan belum memiliki regulasi tegas. Ia khawatir, persoalan lama itu justru akan diperparah dengan masuknya operator asing baru.
“Regulasinya belum jelas, pengawasan juga lemah. Akibatnya, taksi resmi makin tersisih,” tambahnya.
Ifan menyatakan dengan tegas bahwa Organda Jabar menolak pengusaha asing menjadi operator langsung taksi. Ia menyebut bahwa pengusaha asing yang mengajukan izin tersebut juga diketahui merupakan pemilik merek kendaraan listrik yang akan digunakan dalam operasional.
“Jika mereka beroperasi langsung, itu bisa menimbulkan monopoli transportasi di Jawa Barat. Kami lebih mendukung jika mereka hadir sebagai mitra pengusaha lokal, bukan operator,” tegasnya.
Menurutnya, kemitraan dapat menjadi solusi dalam mempercepat peremajaan armada menuju kendaraan listrik, sesuai dengan program pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peralihan ke kendaraan listrik bukan tanpa tantangan, terutama dari sisi harga yang masih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar bensin.
“Pemerintah harus hadir melalui skema subsidi atau insentif agar pengusaha lokal mampu bertransformasi tanpa terbebani secara finansial,” ucap Ifan.
Ia juga mewanti-wanti strategi pasar dari investor asing yang berpotensi “membakar uang” demi menguasai pasar lokal.
“Jangan sampai mereka masuk, menghancurkan pasar lewat strategi harga, lalu mengambil alih setelah pengusaha lokal tumbang,” tuturnya.
Ifan menegaskan, pengusaha lokal selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyediaan angkutan umum. Maka dari itu, kontribusi mereka tidak boleh dikesampingkan hanya demi investasi asing.
DPC Organda Bandung Juga Menolak
Senada dengan Ifan, Ketua DPC Organda Kota Bandung, Neneng Djuraidah, juga menyatakan penolakannya terhadap pengajuan izin baru oleh perusahaan asing tersebut.
Neneng menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2025, pihaknya mengikuti rapat yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang membahas hasil kajian dari PT Xanh SM Green and Smart Mobility, perusahaan asing pemohon izin.
“Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat menolak pengajuan izin baru. Namun, Disub Kota/Kabupaten juga menyarankan agar perusahaan asing itu dijadikan mitra, bukan operator utama di Jawa Barat,” kata Neneng.
Dengan sikap tegas dari Organda di berbagai tingkatan, diharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan terkait masuknya pengusaha asing dalam sektor transportasi publik di Bandung Raya.
Editor : Agung Bakti Sarasa