Skandal Tunjangan Rumdin DPRD: Banjar Sudah Vonis, Indramayu Masih Jalan di Tempat
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penanganan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) DPRD kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten, terlihat dari perbedaan perlakuan terhadap dua kasus serupa di Jawa Barat.
Yoza, yang juga Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita), menjelaskan kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif. Kasus tersebut terjadi pada DPRD Kota Banjar (periode 2021) dan DPRD Kabupaten Indramayu (periode 2022).
“Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama, namun penanganannya berbeda,” kata Yoza saat ditemui di Bandung, Rabu (11/2/2026).
Kasus Banjar Sudah Diputus Pengadilan
Pada kasus DPRD Kota Banjar, dugaan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Proses hukum berjalan hingga persidangan di PN Tipikor Bandung, dan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara pada 26 November 2025.
Mantan Sekretaris DPRD, Rachmawati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.
“Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU dan menunjukkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Yoza.
Editor : Rizal Fadillah