get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ikut Demo, Oraski Pilih Fokus Perjuangkan Kesejahteraan Driver Ojol

Wacana Komisi Ojol 10 Persen Menguat, Ini Respons Menhub dan Aplikator

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
header img
Ilustrasi ojol. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Permintaan agar komisi aplikasi ojek online (ojol) dipangkas dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mencuat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya mempertimbangkan seluruh elemen dalam ekosistem transportasi daring.

Dalam forum diskusi publik bersama media dan sejumlah aplikator transportasi online di Aroem Resto & Café, Jakarta, Senin (19/5/2025), Menhub Dudy menyampaikan bahwa wacana pemangkasan potongan komisi bisa saja diwujudkan. Namun, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya secara luas.

“Secara teknis, tidak sulit menurunkan komisi ke 10 persen. Tapi apakah itu bijak? Kami harus melihat semua sudut pandang,” ujar Dudy dalam dialognya dengan perwakilan empat perusahaan penyedia layanan transportasi daring.

Ia menegaskan bahwa transportasi online telah menjadi sistem yang kompleks, melibatkan jutaan mitra pengemudi, pelanggan, dan pelaku UMKM. Oleh karena itu, kebijakan apapun yang diambil harus menjaga keseimbangan di antara seluruh pihak yang terlibat.

Empat perusahaan yang hadir dalam diskusi menyatakan bahwa potongan 20 persen digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan sistem. Potongan ini tidak hanya untuk keuntungan perusahaan, tetapi juga membiayai teknologi, layanan pelanggan, dan subsidi promo.

“Yang kita jaga bukan hanya driver atau perusahaan, tetapi juga kestabilan pasar dan akses layanan bagi masyarakat,” jelas Dudy.

Dampak dari penurunan komisi menjadi 10 persen juga disorot oleh para pemimpin perusahaan aplikator. Jika pendapatan perusahaan turun, maka kemampuan untuk memberikan subsidi kepada pengguna ikut menurun. Hal ini dapat menaikkan harga layanan, sehingga jumlah pesanan berkurang dan berdampak pada penghasilan mitra pengemudi maupun UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar.

Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya konsisten mengikuti regulasi dengan menetapkan komisi 20 persen dari tarif dasar perjalanan, bukan tarif keseluruhan. Komisi ini, menurutnya, adalah bagian dari struktur pendapatan yang digunakan untuk pengembangan layanan.

Sementara itu, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyebut bahwa komisi sebesar 15%+5% digunakan antara lain untuk memberikan diskon kepada pelanggan agar daya beli tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa jika komisi diturunkan, penghasilan mitra bisa saja meningkat dalam nominal per order, namun jumlah orderan berisiko turun karena harga naik.

“Kalau subsidi berhenti, ongkos naik, lalu pelanggan menurun, maka mitra justru bisa rugi,” ujar Catherine.

Platform seperti GoTo, menurut laporan keuangan, hanya memiliki margin laba 3–5 persen karena tingginya biaya investasi. Maka dari itu, menjaga komisi di angka 20 persen dianggap penting agar operasional tetap berjalan dan platform tidak terpaksa menghentikan layanan.

Pandangan Ekonom: Komisi Ideal Perlu Diperoleh Lewat Kompetisi dan Regulasi Seimbang

Ekonom digital dari CELIOS, Nailul Huda, menyarankan agar besar kecilnya komisi sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan aturan pemerintah. Menurutnya, aplikator yang mampu menawarkan komisi lebih rendah akan lebih diminati oleh mitra.

Di sisi lain, ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, menilai bahwa potongan komisi merupakan praktik wajar sebagai imbalan atas pemanfaatan infrastruktur digital milik platform. Menurutnya, solusi terbaik adalah menemukan titik keadilan antara beban perusahaan dan mitra pengemudi, dengan regulasi yang tidak menekan salah satu pihak.

Awalil juga mengingatkan bahwa baik driver maupun aplikator sama-sama menanggung biaya: driver menghadapi risiko kerja dan operasional harian, sementara perusahaan membiayai server, teknologi, dan sistem keamanan layanan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut