Resmi! Pelajar Jabar Dilarang Keluyuran Lewat Jam 8 Malam

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian publik lewat kebijakan terbarunya. Demi menekan angka kenakalan remaja dan menjaga lingkungan belajar yang sehat, ia memperkenalkan aturan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jabar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diteken pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut menjadi dasar pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, khususnya pada hari sekolah.
“Saat ini surat edaran sudah terbit, selanjutnya akan kita luncurkan program lengkapnya,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya pada Selasa (27/5/2025).
Melalui kebijakan ini, pelajar diminta untuk berada di rumah paling lambat pukul 20.00 WIB pada hari belajar. Menurut Dedi, waktu malam sering kali menjadi celah munculnya berbagai perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Kalau mereka berada di luar rumah malam-malam, risikonya besar. Lingkungan luar bisa menggoda dengan hal-hal negatif,” jelasnya. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas malam hari demi melindungi masa depan generasi muda.
Inisiatif ini bukan langkah tunggal. Kebijakan jam malam tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota.
Kesepakatan itu diteken dalam MoU di Gedung Negara Pakuan pada 16 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kita akan pantau pelaksanaannya, dan lakukan evaluasi secara berkala. Harus ada hasil yang nyata, bukan hanya aturan formalitas,” pungkas Dedi.
Editor : Rizal Fadillah