Skandal Siber BAZNAS Jabar: Dokumen Rahasia Bocor, Eks Pegawai Jadi Tersangka

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Polda Jawa Barat tengah membongkar dugaan kejahatan siber yang melibatkan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah pelapor menerima informasi mengenai tindakan seorang mantan pegawai BAZNAS Jabar berinisial T Y. Tersangka diduga kuat telah secara ilegal mengakses, memindahkan, dan menyebarluaskan sejumlah dokumen elektronik bersifat rahasia milik lembaga zakat tersebut.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari saudara Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y, S.E.I telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar. Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," jelas Kombes Hendra dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Ironisnya, dokumen yang disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022.
Terungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan akses ke perangkat kerja BAZNAS sebelum pemberhentian resminya pada 21 Januari 2023. Setelah tidak lagi berstatus amil tetap, T Y diduga tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat kantor ke perangkat pribadinya, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro dan printer Epson yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Editor : Rizal Fadillah