get app
inews
Aa Text
Read Next : Liburan Edukatif: Jelajahi Wisata Sejarah Jawa Barat Bersama Keluarga

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawai yang Laporkan Dugaan Korupsi!

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:30 WIB
header img
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana siber. Laporan yang dilayangkan Baznas ke Polda Jabar diklaim bukanlah bentuk kriminalisasi whistleblower.

Seperti diketahui, Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar, melanggar UU ITE. Ironisnya, sebelum penetapan tersangka ini, Tri Yanto justru melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar.

Kasus ini kemudian menuai perhatian dari LBH Bandung, yang menilai penangkapan Tri sebagai kemunduran perlindungan whistleblower dalam pemberantasan korupsi. LBH Bandung mendesak BAZNAS Jabar mencabut laporannya terhadap Tri Yanto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa lembaganya tidak melakukan kriminalisasi. Pemberhentian Tri, menurutnya, telah sesuai aturan dan terjadi sebelum Tri melaporkan dugaan penyelewengan. "Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).

Achmad juga menyebutkan bahwa audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Jabar dan BAZNAS RI tidak menemukan bukti korupsi seperti yang dituduhkan Tri. Oleh karena itu, klaim pelanggaran hak whistleblower dianggap tidak relevan. "Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

BAZNAS Jabar mengklaim menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum dan berhak melaporkan Tri atas dugaan pelanggaran hukum. Mereka juga menyatakan bahwa pemberhentian Tri telah sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. "Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai," jelas Achmad.

Menghadapi proses hukum yang berjalan, BAZNAS Jabar menyatakan akan menghargai sepenuhnya dan menyarankan Tri Yanto untuk menempuh jalur pra-peradilan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkas Achmad.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut