get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Berujung Maut, Petani di Bandung Tewas Ditikam Rekannya Sendiri

Dendam Berujung Maut, Remaja Punk Tewas Dianiaya Dua Pria di Cicalengka

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
header img
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang remaja kembali mengguncang Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Ist.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara anarkis. Kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur, hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan luka yang tak terobati.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut