Polisi Gelar Operasi Pekat Lodaya 2025, Sita Ribuan Botol Miras di Buahbatu dan Kiaracondong

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek toko minuman keras (miras) ilegal di kawasan Buahbatu dan Kiaracondong, Kota Bandung. Hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2025 itu, polisi menyita 2.025 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.
Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya didampingi KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi itu, anggota menyambangi sejumlah toko miras di Kiaracondong dan Buahbatu menjelang tengah malam.
Petugas menggeledah toko-toko itu hingga menemukan ribuan botol miras. Kemudian petugas mengangkut barang bukti ke Mako Satresnarkoba. Karena pemilik tak mengantongi izin menjual miras, mereka pasrah saat petugas melakukan penyitaan.
Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Buahbatu. Di sini petugas mendatangi kios yang diduga kuat menyimpan miras. Benar saja, setelah digeledah, petugas menemukan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis. Bahkan petugas menyita puluhan jeriken berisi miras jenis ciu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, jajaran menggeledah sejumlah toko yang dijadikan gudang miras.
Para pemilik kios di kawasan Kiaracondong dan Buahbatu yang dirazia tidak memiliki izin menjual miras.
"Petugas menyita ribuan botol miras dari sejumlah toko di Kiaracondong dan Buahbatu. Total 2.025 botol miras dan sejumlah jerigen miras ciu disita," kata Kasatresnarkoba, Sabtu (31/5/2025).
AKBP Agah menyatakan, miras yang dijual bebas dan ilegal berpotensei memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung. Karena itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan rutin menggelar razia guna mencegah gangguan kamtibmas.
"Kami akan rutin menggelar razia miras di Kota Bandung untuk mencegah gangguan kamtibmas," ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba menuturkan, razia miras digelar menyambut libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025 dan Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencanangkan pemberantasan miras dan narkoba. Razia rutin melibatkan unsur Polri, TNI, dan instansi terkait akan digelar setiap pekan.
Operasi penertiban ini akan dilaksanakan secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat distribusi dan penjualan miras ilegal.
Editor : Agus Warsudi