Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Nekat Tanam 50 Pohon Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Cilengkrang Bandung Ditangkap Polisi Gegara Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:22 WIB
  • author Agus Warsudi
Pemuda Cilengkrang Bandung Ditangkap Polisi Gegara Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah
Tujuh pohon ganja setinggi sekitar 1 meter yang ditanam tersangka N. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda berinisial N (26) di Kecamaan Cilengkrang, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestbes Bandung. N ditangkap karena nekat menanam 7 pohon ganja di rumahnya, Sabtu (22/2/2025). 

Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui dan membiarkan anaknya menanam pohon haram tersebut. Bahkan kakak kandung N, berinisil I ditetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam menanam ganja. 

"Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.

AKBP Agah menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pentugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah N.

Hasilnya, ujar AKBP Agah, ternyata benar, N menanam pohon ganja. "Kami temukan tujuh pohon ganja setinggi hampir satu meter itu. Kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas," ujar AKBP Agah. 


Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya memberikan keterangan terkait penangkapan N yang menanam pohon ganja. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut