get app
inews
Aa Text
Read Next : Resahkan Warga, Pria Bersajam Atribut Ormas Diciduk Polisi Ciparay

Libas Preman Ormas: Polres Sumedang Sikat 7 Pemalak Truk

Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:24 WIB
header img
Polres Sumedang bergerak cepat menindak praktik pemalakan tujuh preman berkedok ormas terhadap sopir truk. Foto: Agi Ilman

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6.528.000, lima dus air mineral, empat handphone, pakaian ormas, dan bukti transfer korban Rp 2.500.000.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi premanisme di Sumedang. "Kami akan tindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat dan sopir diimbau untuk segera melapor jika mengalami pemalakan. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut