Libas Preman Ormas: Polres Sumedang Sikat 7 Pemalak Truk
Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:24 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6.528.000, lima dus air mineral, empat handphone, pakaian ormas, dan bukti transfer korban Rp 2.500.000.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi premanisme di Sumedang. "Kami akan tindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Masyarakat dan sopir diimbau untuk segera melapor jika mengalami pemalakan. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta