get app
inews
Aa Text
Read Next : Jam Malam Pelajar di Kota Bandung Tetap Berlaku pada Hari Libur

Mulai Hari Ini, Kota Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar

Senin, 02 Juni 2025 | 12:23 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Pemkot Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025. 

Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (2/6/2025).

Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Farhan mengatakan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut