Farhan Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ia memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.
Ia menyebut, selama proses SPMB masih berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Ia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.
Editor : Abdul Basir