Jam Malam Pelajar di Kota Bandung Tetap Berlaku pada Hari Libur

BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Jam malam pelajar di Kota Bandung berlaku setiap hari. Bahkan saat hari libur pun, anak sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, dilarang keluyuran sampai malam pukul 21.00-04.00 WIB.
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung akan rutin menggelar razia jam malam pelajar di pusat keramaian, seperti, Jalan Asia Afrika, Braga, Jalan Ir H Juanda atau Dago, RE Martadinata atau Riau.
Bahkan petugas akan menyisir kafe yang kerap jadi tempat nongkrong para remaja di Kota Bandung. Pelajar yang kedapatan nongkrong di luar rumah hingga larut malam akan diberi peringatan dan diperintahkan pulang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas gabungan kembali menggelar sosialisasi jam malam pelajar kepada para remaja usia sekolah yang masih berkeliaran pada malam hari.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ratusan polisi dan anggota Satpol PP itu digelar di kawasan Cihapit dan Jalan Riau, tempat nongkrong remaja Kota Bandung. Di kawasan ini terdapat sejumlah kafe yang jadi favorit anak muda.
Kapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polrestabes Bandung dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Editor : Agus Warsudi