get app
inews
Aa Text
Read Next : Jam Malam Pelajar di Kota Bandung Tetap Berlaku pada Hari Libur

Langgar Aturan Jam Malam, 26 Pelajar di KBB Terjaring Razia Satpol PP

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:27 WIB
header img
Petugas Satpol PP KBB saat razia jam malam di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, dan menemukan sejumlah pelajar yang masih keluyuran lewat dari pukul 21.00 WIB. Foto/Dok.Satpol PP

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Kedapatan sedang nongkrong, 26 pelajar SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjaring razia petugas Satpol PP.

Razia dilakukan oleh petugas Satpol PP KBB terkait penerapan jam malam bagi pelajar yanh ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat.

"Para pelajar itu kami amankan saat razia pada Kamis (12/6/2025) malam, karena masih keluyuran di atas jam 21.00 WIB," kata Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya dari total 26 pelajar yang terjaring razia terdiri dari 15 pelajar SMA dan 11 pelajar SMP. Adapun dari 15 pelajar SMA ada dua di antaranya perempuan yang terjaring di wilayah Kota Baru Padalarang.

"Semua yang terjaring razia kemudian didata dan dilaporkan ke KCD 6 Disdik Jabar, untuk tingkat SMP ke Disdik KBB, dan Madrasah ke Kemenag," tuturnya.

Selain di wilayah Kota Baru Parahyangan, Padalarang, razia juga dilakukan titik-titik seperti Alun-alun Lembang, Alun-alun Cililin, Cihampelas, dan jembatan BBS Batujajar.

Selain sedang nongkrong, ada juga pelajar di Alun-alun Lembang yang terjaring razia karena sedang bermain skateboard.

Mereka berasal dari komunitas skateboard yang masih melakukan aktivitasnya sekitar pukul 21.30 WIB.

"Mereka tetap kami bubarkan karena sudah lewat jam sembilan malam," tegasnya.

Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) 6 Dinas Pendidikan Jawa Barat. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Selain itu ada juga Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal pelaksanaan jam malam peserta didik, sebagaimana diamanatkan oleh Bupati dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa,” tuturnya.

Pihaknya akan menjadwalkan patroli malam secara rutin setiap dua minggu sekali. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

“Ini adalah razia yang kedua, kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan menyosialisasikan aturan jam malam," imbuhnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut