get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengungkap Sejarah Kiaracondong, Jejak Pohon Raksasa yang Wariskan Nama Ikonik Kota Bandung

Dugaan Jual Beli Kursi PPDB SMP Negeri di Bandung, Disdik Lakukan Penyelidikan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:39 WIB
header img
ilustrasi pungli. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah gencar mengusut dugaan praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri tahun ini. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang langsung diterima oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengonfirmasi adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB. Jumlah uang yang diminta oleh oknum diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.

"Sekolah-sekolah terkait sudah kami panggil, dan proses pemeriksaan masih berjalan. Untuk saat ini, kita belum bisa mengungkapkan nama sekolahnya karena masih dalam tahap penyelidikan," terang Dani saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).

Empat Sekolah Diduga Terlibat, Penyelidikan Butuh Kehati-hatian

Dani mengungkapkan bahwa dari penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat keterlibatan empat sekolah negeri di Kota Bandung. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengungkapan nama-nama sekolah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Nantinya, sekolah-sekolah yang diduga terlibat akan kembali kami panggil. Sudah sejak awal kami ingatkan agar tidak bermain-main dengan praktik seperti ini," tambahnya.

Selain kemungkinan keterlibatan pihak internal sekolah, Dani juga tidak menutup kemungkinan adanya peran dari orang tua siswa atau pihak luar dalam praktik pungli ini. "Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada yang bisa dipastikan. Kami tetap telusuri, meski proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan tegas," jelasnya.

Wali Kota Bandung Pastikan Sanksi Berat Menanti Pelaku

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jika terbukti hanya berupa indikasi, maka akan kami tindak dengan sanksi administratif yang berat. Namun jika masuk kategori pidana, maka baik penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi hukum," tegas Farhan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji bisa meloloskan anak ke sekolah negeri melalui jalur tidak resmi.

"Kami minta semua pihak bersabar dan tidak berspekulasi. Identitas sekolah yang terlibat baru akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai," pungkasnya.

Penyelidikan kasus dugaan jual beli kursi PPDB ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan proses pendidikan yang bersih dan transparan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut