get app
inews
Aa Text
Read Next : BSU Kemnaker 2025: Panduan Lengkap untuk Mengecek dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu Secara Online

BSU 2025 Cair Juni Ini! Begini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:18 WIB
header img
Ilustrasi pencarian BSU Kemnaker 2025. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan ini akan dicairkan mulai Juni 2025, dengan total nominal Rp 600 ribu yang dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp 300 ribu per bulan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

BSU diberikan secara selektif kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pemerintah menyediakan beberapa platform untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.

  • Daftar menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif.

  • Login dan pilih menu "Cek Eligibilitas BSU".

  • Isi data lengkap: NIK, nama, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

  • Ikuti proses verifikasi data hingga muncul status pencairan bantuan.

2. Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan

3. Via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Scroll ke bawah dan temukan fitur “Cek Calon Penerima BSU”.

  • Masukkan data pribadi termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.

  • Tambahkan informasi nomor rekening dari bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, atau BNI).

  • Tunggu hasil verifikasi melalui notifikasi atau email.

4. Menggunakan Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia

  • Unduh Pospay dari Play Store atau App Store.

  • Daftar dan login ke akun.

  • Notifikasi penerimaan BSU akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Dasar Hukum BSU 2025

BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas sasaran penerima, menegaskan transparansi, serta meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bagi pekerja yang terdampak ekonomi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut