get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak yang Belum Tahu! Ini Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay Tanpa Ribet

BSU 2025 Berlanjut, Pekerja Ter-PHK Masih Punya Peluang Dapat Bantuan

Kamis, 10 Juli 2025 | 01:30 WIB
header img
BSU Rp600.000 tahap 1 sudah disalurkan ke 2,45 juta pekerja. Sisanya 1,24 juta akan cair bertahap Juni-Juli 2025. Cek rekening dan syarat penerimanya!. Foto SINDOnews

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Salah satu kabar penting: pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan ini, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui akun Instagram resminya (@kemnaker), Kemnaker menyampaikan bahwa mantan karyawan yang terdampak PHK masih berkesempatan mendapatkan BSU, asalkan mereka masuk dalam kriteria penerima yang telah ditetapkan.

Syarat Penerima BSU 2025 Bagi Pekerja Terkena PHK

Untuk bisa mendapatkan bantuan, pekerja yang di-PHK harus memenuhi setidaknya salah satu dari dua kriteria berikut:

  • Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau

  • Mengalami PHK setelah bulan April 2025.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi syarat umum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BSU secara daring melalui portal resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”

  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

  4. Ketik kode keamanan (captcha)

  5. Klik tombol “Cek Status”

  6. Sistem akan menampilkan informasi terkait status Anda sebagai penerima BSU atau tidak

Mengapa BSU 2025 Bisa Gagal Dicairkan? Ini Tiga Alasannya

Tidak semua pendaftar langsung menerima bantuan. Berikut tiga alasan umum mengapa BSU 2025 bisa gagal dicairkan:

  1. Tidak Memenuhi Kriteria
    Data calon penerima tidak lolos verifikasi sesuai regulasi dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

  2. Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Lain
    Misalnya, peserta sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun yang sama.

  3. Kendala pada Rekening Bank
    Masalah yang sering muncul meliputi rekening ganda, tidak aktif, ditutup, dibekukan, atau tidak cocok dengan data NIK.

Langkah Perbaikan Jika Ada Masalah pada Rekening

Jika bantuan gagal disalurkan akibat masalah rekening, berikut solusi yang bisa ditempuh:

  • Update data rekening di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Minta perusahaan melakukan pembaruan rekening melalui sistem SIPP

  • Perbaiki data pribadi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Kesimpulan:

BSU 2025 masih terbuka bagi pekerja terdampak, termasuk yang telah di-PHK. Pastikan seluruh data kepesertaan dan informasi rekening Anda valid dan sesuai syarat, agar bantuan bisa segera cair tanpa hambatan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut