BSU 2025 Berlanjut, Pekerja Ter-PHK Masih Punya Peluang Dapat Bantuan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Salah satu kabar penting: pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan ini, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui akun Instagram resminya (@kemnaker), Kemnaker menyampaikan bahwa mantan karyawan yang terdampak PHK masih berkesempatan mendapatkan BSU, asalkan mereka masuk dalam kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, pekerja yang di-PHK harus memenuhi setidaknya salah satu dari dua kriteria berikut:
Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau
Mengalami PHK setelah bulan April 2025.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi syarat umum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
Merupakan pekerja atau buruh berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
Terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025;
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten jika lebih tinggi;
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri;
Tidak sedang menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH);
Memiliki rekening aktif di bank milik negara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui layanan pos penyalur.
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BSU secara daring melalui portal resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id
Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Ketik kode keamanan (captcha)
Klik tombol “Cek Status”
Sistem akan menampilkan informasi terkait status Anda sebagai penerima BSU atau tidak
Tidak semua pendaftar langsung menerima bantuan. Berikut tiga alasan umum mengapa BSU 2025 bisa gagal dicairkan:
Tidak Memenuhi Kriteria
Data calon penerima tidak lolos verifikasi sesuai regulasi dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Lain
Misalnya, peserta sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun yang sama.
Kendala pada Rekening Bank
Masalah yang sering muncul meliputi rekening ganda, tidak aktif, ditutup, dibekukan, atau tidak cocok dengan data NIK.
Jika bantuan gagal disalurkan akibat masalah rekening, berikut solusi yang bisa ditempuh:
Update data rekening di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Minta perusahaan melakukan pembaruan rekening melalui sistem SIPP
Perbaiki data pribadi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Kesimpulan:
BSU 2025 masih terbuka bagi pekerja terdampak, termasuk yang telah di-PHK. Pastikan seluruh data kepesertaan dan informasi rekening Anda valid dan sesuai syarat, agar bantuan bisa segera cair tanpa hambatan.
Editor : Agung Bakti Sarasa