BREAKING NEWS: Pemprov Jabar Tolak Damai, Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Diteruskan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menolak upaya damai dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung (SMANSA Bandung). Pemprov Jabar telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung atas putusan PTUN Bandung yang merugikan mereka.
Banding dengan nomor register perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT ini telah didaftarkan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar pada Kamis, 12 Juni. "Banding sudah didaftarkan dan diterima pada tanggal 12 Juni kemarin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, Jumat (13/6/2025).
Arief menjelaskan, materi banding akan memperkuat dalil-dalil dan menghadirkan bukti baru dari persidangan sebelumnya. Dengan pengajuan banding ini, Pemprov Jabar secara tegas menolak tawaran perdamaian dari PLK dan akan terus berupaya memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta upaya hukum dilakukan maksimal. "Kami lakukan upaya hukum banding... secara maksimal all out, total. Karena ini yang jelas kan aset SMAN 1 dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah," ujar Arief, mengutip instruksi Gubernur.
Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu jadwal sidang dari PTTUN Bandung. "Belum ada jadwal, baru teregister. Tapi majelis hakimnya sudah ada, sudah terbentuk. Tinggal jadwal," tambah Arief.
Secara terpisah, Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam. "Di PTTUN Bandung harus kita menangkan, di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, berbagai unsur penguat, maupun barang bukti, ini (lahan SMAN 1 Bandung) adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kami ikhtiarkan," kata Herman.
Herman menutup dengan prinsip: "Salus populi suprema lex esto, kepentingan rakyat di atas segalanya."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta