get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegadaian Beri Bantuan kepada Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta

Penggugat Lahan SMPN 1 Babakan Cikao tak Berniat Ganggu Proses Belajar Mengajar Siswa

Senin, 16 Juni 2025 | 12:11 WIB
header img
Gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, memasuki babak baru.

PURWAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID -- Gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 10 Maret lalu, mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 M2 itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025.

Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kadisdik Kab. Purwakarta, Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, diminta pengadilan untuk meninggalkan objek perkara alias lahan SMPN 1 dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada para penggugat. Turut tergugat lainnya adalah Camat Babakan Cikao, Kepala BPN Kab. Purwakarta, Ketua DPRD Kab. Purwakarta, Kades Ciwareng dan Kades Maracang.

Dan kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini.

Tak cukup sampai situ, para tergugat menggelar istighotsah "Doa untuk SMPN 1 Babakan Cikao", pada Sabtu (14/6) kemarin.

Menurut pengacara para penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, pihaknya siap menghadapi proses kasasi di MA. Keduanya optimis, majelis hakim MA akan menguatkan hasil PN dan PT. Karena hakim mendapatkan cukup bukti, bahwa Pemkab Purwakarta menguasai lahan SMPN 1 secara cacat yuridis. Pelepasan hak oleh Taslim yang merupakan keponakan H. Kartim kepada Pemkab adalah cacat, karena tak ada stempel maupun tanda tangan Camat Babakan Cikao.

Padahal disebutkan pelepasan itu dilakukan di hadapan Camat. "Ibunda Taslim bernama Ibu Cinot yang juga adik H. Kartim tak berhak menguasai tanah para penggugat yang merupakan cucu dari H. Kartim. Karena di kantor Desa Babakan Cikao Kecamatan Babakan Cikao sama sekali tak ditemukan persil atas nama yang bersangkutan. Terlebih anak dari Taslim pun di persidangan bersaksi menguatkan kepemilikan para penggugat," kata Imung, ketika dihubungi media, Senin (16/6).

Para penggugat, tambahnya, tak berniat mengambil alih sekolah dan mengorbankan para siswa dalam kegiatan belajar mengajarnya. "Dari awal kita sudah membuka komunikasi dengan Pemkab, bahkan sepakat untuk melakukan appraisal guna menilai harga tanah. Kami tak akan ngotot dengan harga appraisal itu. Ga perlulah sampai gaduh di media sosial, kita bikin perjanjian damai yang saling menghargai," jelas Imung.

Sementara itu, Andi Rohandi menyebut, jika pihaknya menang pada proses kasasi di MA, tak akan serta-merta menguasai lahan dan mengusir sekolah. "Kita akan ambil tempat itu ketika Pemkab sudah punya tempat baru. Kita tak akan ambil alih lahan sebelum pemerintah siapkan pengganti lahan supaya kegiatan belajar mengajar tak jadi korban. Sebelum itu, kita akan tawarkan Pemkab untuk membeli lahan dengan harga yang bisa dinegosiasikan. Tapi jika Pemkab tak taat putusan, kita terpaksa harus lakukan eksekusi. Bongan udah dikasih kesempatan tak diterima," katanya.I

a berharap tak ada pihak-pihak yang memancing di air keruh, seolah-olah para penggugat mau mencaplok lahan yang bukan haknya. Karena pada dasarnya setiap warga berhak memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

"Semua bisa melihat, tak ada niat penggugat mengganggu proses pendidikan. Apakah selama gugatan berlangsung para siswa terganggu? Kan ga pernah. Saya mengimbau para siswa, guru maupun warga jangan mau dihasut atau diprovokasi seolah-olah pemilik sah menzalimi mereka. Lihatlah secara seksama bukti-bukti yang ada dengan kepala jernih dan hati bersih. Karena yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil," tegasnya.***

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut