get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Naik Drastis, Julio Cesar Siap Bawa Persib Tampil Maksimal

Pesan Ayam Beku Pakai Cek Kosong, Dirut BUMD KBB Diduga Lakukan Penipuan Berulang

Senin, 16 Juni 2025 | 14:40 WIB
header img
Dirut BUMD KBB, Deden Robby Firman, diduga lakukan penipuan menggunakan cek kosong. Foto: Ist.

Ancaman Hukum Menanti Pimpinan BUMD

Atas perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain dan mencoreng nama baik institusi daerah,” tegas Dimas.

Polres Cimahi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban tambahan dari skema serupa.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut