get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Operasikan Teknologi Biodigester di Pasar Gedebage Mulai 21 Juni

Kasus Penipuan Modus Proyek Makan Minum, Kuasa Hukum Korban Desak YS Tanggung Jawab

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:55 WIB
header img
Badru Yaman, kuasa hukum korban penipuan oleh oknum ASN berinisial MI, saat mendatangi Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badru Yaman, kuasa hukum korban penipuan proyek makan minum dengan tersangka MI, ASN di lingkungan Pemkot Bandung, mendesak YS bertanggung jawab. Alasannya, YS merupakan orang yang pertama kali mengenalkan korban Mochamad Lutfi Haffiyan kepada tersangka MI.

"YS dengan korban (Mochamad Lutfi Haffiyan) adalah rekan dan mantan sejawat. Jadi sepatutnya YS memberi support atas kasus yang menimpa korban," kata Badru, Selasa (17/6/2025). 

"Korban dikenalkan YS kepada MI. Baik YS maupun korban adalah rekan dan pernah jadi teman sejawat dengan YS sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dan sama sama berasal dari  PDIP," ujarnya.

Badru menuturkan, dari rangkaian peritiwa yang menimpa korban, seharusnya YS bersikap proaktif mendukung secara positif terhadap kasus ini.

Badru tidak menyalahkan YS. Sebab hal itu kembali pada pribadinya. YS yang mengenalkan MI ke korban hingga korban mengalami kerugian ratusan juta. Ini ukuran etis. 

"Menurut pendapat saya, harusnya YS tidak hanya normatif memenuhi panggilan penyidik tapi pro aktif. Misal aktif berkomunikasi menanyakan perkembangan kasus, bila perlu sampai pada mendukung upaya dan solusi kongkrit dalam kasus ini. Tapi sepanjang yang kami ketahui itu tidak dilakukan, " tutur Badru.

Menurut Badru, korban penipuan yang dilakukan MI bukan hanya satu. "Berdasarkan informasi yang kami dapat korban MI ini lebih dari satu. Modusnya sama, MI menjerat korban-korbannya melalui perantara. Dari info yang didapat perantara juga mendapat aliran uang," ucapnya.

Disinggung soal peran YS dalam kasus MI, Badru menyatakan konsisten dengan pendapat hukum sejak awal. Intinya bisa terjadi kepada siapa saja termasuk YS. Dengan syarat, penyidik berhasil dan memiliki bukti cukup atas keterlibatan YS. 

"Kalau misal terbukti ya YS bisa terkena pidana turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Tapi sekali lagi kami hormati itu ranah dan kewenangannya penyidik. Kami percaya penyidik yang menangani perkara ini bekerja profesional," ujarnya.

Diketahui, MI, oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. 

Tersangka MI dilaporkan oleh korban Mochamad Lutfi Haffiyan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. 

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp460 juta rupiah.
Modus MI dalam melancarkan aksinya, yaitu, meminta modal untuk proyek pengadaan makan minum (mamin) pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup dinas-dinas Pemkot Bandung.

Untuk keperluan pengadaan mamin itu, MI meminta modal dan mengiming imingi korban akan mengembalikan modal berikut keuntungan. Namun proyek mamin tersebut fiktif atau pernah dikerjakan dan telah selesai. Namun kemudian ditawarkan kembali. 

Sementara itu wartawan melalui WhatsApp telah meminta tanggapan terkait peran YS kepada Nia Purnakania sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung dan kepada pengurus yang menjabat di Badan Kehormatan Partai. Namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respons dari Pihak DPC PDIP Kabupaten Bandung. 

Badru Yaman mengatakan, soal tidak ada respons banyak faktor yang menyebabkannya. Namun hal tersebut sah-sah saja. 

"Tidak merespons bisa jadi karena tidak terbaca atau lagi ada keperluan lain. Ya bisa banyak hal. Tapi secara esensial kalau pun tidak ditanggapi itu juga hak mereka. Mereka punya alasan dan itu biasa saja dan hak mereka kita hormati itu," kata Badru.

Menurut Badru meski dalam kasus ini YS tidak dalam kapasitas sebagai anggota DPRD harusnya partai dan YS mempunyai kepekaan terhadap permasalahan rakyat.

"Jelas secara etis partai ppolitik maupun YS sebagai anggota DPRD adalah representasi rakyat dan moral. Jadi menurut pendapat saya pribadi, harusnya punya human interest yang tidak hanya bagus tapi kokoh," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut